AntiLiberalNews – Selain menjual cinta ahlu bait, ada dua hal yang membuat Syi’ah mudah tersebar di kalangan umat Islam. Yaitu Taqiyyahdan Mut’ah. Taqiyyah adalah sebuah prinsip dusta demi meraih tujuan. Sedangkan mut’ah adalah zina terselubung yang dihiasi dalil agar dianggap sebagai ibadah. Mut’ah adalah nikah kontrak, sesuai akad di awal dan mahar yang diberikan kepada wanita bisa di angsur.
Taqiyyah, SenjataKetikaLemah
Kebanyakan muslim tidak pernah mendengarkan bahwa Syi’ah menganggap nashibi (umat Islam Sunni) lebih layak diperangi dari pada Yahudi dan Nasrani. Mungkin, banyak orang tidak tahu bahwa dalam buku-buku Syiah dihalalkan merampas/mencuri harta nashibi.
Dari Abu Abdillah –Ja’far Ash Shadiq- mengatakan: Ambillah harta orang nashibi di mana saja kamu dapatkan, lalu bayar seperlimanya pada kami.
Riwayat ini terdapat dalam kitab Tahdzibul Ahkam jilid 4 hal 122, Al Wafi jilid6 hal43, begitu juga dinukil oleh Al-Bahrani dalam Al-Mahasin An-Nifsaniyah, Al Bahrani mengatakan riwayat ini memiliki banyak jalur.
Banyak juga orang tidak tahu bila tetangganya, guru ngajinya atau saudaranya telah memeluk Syi’ah. Ketidaktahuan itu wajar-wajar saja. Pasalnya dalam ajaran Syi’ah terdapat akidah yang disebut taqiyyah. Yaitu menyembunyikan jati diri atau keyakinan-keyakinan Syi’ah di hadapan orang lain, demi sebuah misi.
Keyakinan ini merupakan Sembilan persepuluh dari seluruh ajaran Syi’ah. Bahkan Taqiyyah syarat menjadi mukmin di mata Syi’ah. Al-Kulaini, dalam bukunya UshululKafi (482-483) meriwayatkan bahwa Abu Abdillah –salah seorang yang diklaim imam Syi’ah- berkata, “Hai Abu Umar, Sembilan persepuluh dari agama ini adalah taqiyyah, tidak beragama bagi orang yang tidak bertaqiyyah.”
Sehingga banyak orang tertipu dengan Syi’ah. Pasalnya, akidah-akidah busuk Syi’ah sengaja disembunyikan dari umat Islam, agar kebobrokan-kebobrokan akidah mereka tidak tampak dan tidak dijauhi oleh umat.
Abu Abdillah berkata, “Jagahlah agama kalian, tutupi dengan taqiyyah. Tidak dianggap beriman orang yang tidak bertaqiyyah.”
Baca
artikel selengkapnya di AQIDAH SYIAH tafhadol
Ibnu Babawih –ulamaSyi’ah- berkata, “Keyakinan kami dalam Taqiyyah adalah wajib. Siapa yang meninggalkannya, maka ia seperti meninggalkan shalat.” (al-I’tiqadats, hlm. 114)
SemakinDusta, Semakin Shaleh
Bisa disimpulkan, seorang yang shaleh atau shalehah di mata orang Syi’ah adalah orang yang paling sering bertaqiyyah. Jadi, semakin banyak berdus tamak aias emakin shaleh di mata Syi’ah.
Dalama kidah Islam memang ada ajaran taqiyyah atau tauriyah. Namun tauriyah dalam akidah Islam adalah sebuah pilihan ketika kondisi terancam nyawa dan bersyarat, bukan sebuah kewajiban atau rukun iman. Tidak boleh dilakukan di sembarang waktu dan tempat.
Ibnu Mundzir, salah seorang ulama Islam berkata, “Para ulama berijma’ bahw siapa saja yang dipaksa untuk berbua kafir dengan ancama nyawa, maka ia diperbolehkan untuk memilih berbohong dengan pura-pura berbuat kafir. Orang ini tidak boleh dikafirkan.” (fathulBaari, 12/314)
Namun memilih untuk matisyahid saat demikian lebih utama. Ibnu Bathal rhm berkata, “Para ulama berijma’ bahwa siapa saja yang dipaksa antara dibunuh dengan kekafiran. Lalu ia memilih untuk dibunuh, maka itu lebih baik dan pahalanya lebih besar di sisi Allah SWT.” (FathulBaari, 12/318)
Mut’ah, Zina Terselubung
Mut’ah bisa dijadikan senjata bagi orang Syi’ah, namun juga menjadi titik lemah Syi’ah. Syi’ah menjadikan nikah sebagai alat untuk merekrut anak-anak muda dan orang-orang yang memiliki kecendrungan lebih kepada wanita.
Banyak dalil dari al-Qur’an dan Hadits yang digunakan oleh Syi’ah untuk menghalalkan mut’ah. Namun semua ayat yang dijadikan hujjah ditafsir sesuai nafsu Syi’ah. Tidak ada petunjuk dari Rasulullah Sholallahu’alaihi Wassalam dan para sahabatnya dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut sebagai kebolehan bermut’ah.
Memang Rasulullah Sholallahu’alaihi Wassalam pernah menghalalkan mut’ah sebanyak dua kali yaitu sebelum perang Khaibar dan diawa lfathu Makkah. Namun pada Fathu Makkah juga Rasulullah Sholallahu’alahi Wassalam mengharamkannya. Bahkan yang meriwayatkan pembatalan bolehnya mut’ah (naskh) adalah salah satu ahlu bait, yaitu Ali bin Abu Thalib dalam riwayat Muslim dan Bukhari.
Dalam bukunya, tahrimul nikahil mut’ah, imam Ibnu Abi Hafidz telah membantah kehalalan mut’ah yang ‘dijual-bebas’ oleh Syi’ah.
Pelacur Yang Shalehah
Dalam ajaran Syi’ah, mut’ah tidak sekedar dianggap sebagai wisata biologis, tetapi lebih dari itu. Yaitu, dianggap sebagai syarat menjadi Syi’ah yang baik. Dalam kitab Syi’ah man la Yahdhuruhul-Faqih, (3/336) disebutkan, al-Shadiq berkata, “Mut’ah adalah agamaku, dan agama nenek moyangku. Maka, siapa yang mengamalkannya, sungguh ia telah mengamalkan agama kami. Siapa yang mengingkarinya, maka ia telah mengingkari agama kami, dan telah memeluk selain agama kami.”
Banyak riwayat gubahan para ulama Syi’ah yang menunjukkan keutamaan nikah mut’ah. Salah satunya dalam buku tafsir minhajusshadiqin, konon Rasulullah Sholallahi’alaihi Wassalam bersabda, “Barang siapa yang melakukan mut’ah sekali, maka ia telah selamat dari murka Allah SWT. Yang melakukannya dua kali, maka ia akan dikumpulkan bersama orang-orang shaleh. Barang siapa yang melakukannya tiga kali, maka akan bersamaku di surga-surga.”
Dari berbagai riwayat yang ada dalam buku-buku induk Syi’ah dapat disimpulkan, bahwa keshalehan wanita dalam pandangan Syi’ah adalah berbanding dengan banyaknya ia melakukan mut’ah. Semakin sering ia melakukan mut’ah maka wanita tadi semakin shalehah dalam ajaran Syi’ah. Artinya, semakin sering lacur, semakin shalehah. Demikian juga laki-lakinya.
Keyakinan Syi’ah erhadap mut’ah bertentangan dengan anjuran Allah SWT untuk menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (al-Mukminun: 5-7).
Dalam ayat ini Allah mengharamkan persetubuhan dengan wanita kecuali istri sah atau hamba sahaya. Sedangkan wanita mut’ah adalah sewaan, bukan istri yang sah. Sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Syi’ah sendiri bahwa wanita mut’ah-an adalah wanita sewaan, maka boleh memut’ahi lebih dari seribu wanita, mereka tidak mendapatkan warisan, dan tidak perlu dicerai, (al-Furu’ minalKafi, 5/451).* Na’udzubillahimindzalik, *(Disalin dari kitab Syi’ah Kawan atau Lawan/ An-Najah)*
Red: Randy
Post A Comment:
0 comments: